Artikel ini perlu diterjemahkan dari bahasa Melayu ke bahasa Indonesia. Artikel ini ditulis atau diterjemahkan secara buruk dari Wikipedia bahasa Melayu. Jika halaman ini ditujukan untuk komunitas bahasa Melayu, halaman itu harus dikontribusikan ke Wikipedia bahasa Melayu. Lihat daftar bahasa Wikipedia. Artikel yang tidak diterjemahkan dapat dihapus secara cepat sesuai kriteria A2. Jika Anda ingin memeriksa artikel ini, Anda boleh menggunakan mesin penerjemah. Namun ingat, mohon tidak menyalin hasil terjemahan tersebut ke artikel, karena umumnya merupakan terjemahan berkualitas rendah. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Praktik Musyarakah sekarang ini menjadi salah contoh akad yang banyak dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah. Contoh Akad Musyarakah di Lembaga Keuangan Syariah biasanya berbentuk pembiayaan modal yang selanjutnya digabungkan ke dalam usaha nasabah.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search