Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Praktik Musyarakah sekarang ini menjadi salah contoh akad yang banyak dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah. Contoh Akad Musyarakah di Lembaga Keuangan Syariah biasanya berbentuk pembiayaan modal yang selanjutnya digabungkan ke dalam usaha nasabah.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search